banner 728x250

JWI Sukabumi Raya Desak ATR BPN Sukabumi Segera Benahi Carut Marut Status Lahan HGU Di Kabupaten Sukabumi

Sukabumi – Lentera Berita Satu.Com

Upaya untuk  menyampaikan secara komfrehenshief  terkait  carut marutnya persoalan reforma agraria  di kabupaten Sukabumi, sekaligus untuk mendapatkan solusi objektif ,  DPD JWI ( jajaran wartawan Indonesia ) Sukabumi raya mengadakan acara audiens  dengan ATR BPN kab.sukabumi  Rabu ( 25 / 2) di kantor bpn jalan lingkar selatan. acara audieans  tersebut di terima dengan baik langsung  oleh kepala kantor  ( Kankan) bapak wendi isnawan beserta jajaran kepala seksi.

Dalam acara audiens tersebut  ketua DPD JWI smi raya menyampaikan terkait carut marutnya persoalan reforma agraria di kabupaten Sukabumi dan meminta bpn sukabumi bisa mengambil langkah- langkah  secara pogresive  untuk menyelesaikan persoalan – persoalan tersebut, foint- foint yang di sampaikan adanya verifikasi secara menyeluruh ke  lapangan terkait Ijin konsesi   yang diberikan oleh pemerintah kepada pihak lain (perorangan atau perusahaan) untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam dimana sampai hari ini ada beberapa perusahaan baik itu swasta maupun BTPN yang sudah habis masa HGU nya tapi lahannya masih di kuasai.

Seperti perkebunan kelapa sawit ptptn dan PBS,

1. PTPN 1 regional 2 kebun sukamaju  yang beralamat di desa Bantar jati kec ci badak, nmr / HGU / 04/ 80  ekspirasinya  31-12 – 2005 seluas 5.021.90. Ha

2.PTPN 1.Regional 2 perkebunan  bungur  desa Ubrug wr.kiara nmr HGU 74.HGU /80 dan nmr .86./ HGU/85 seluas 2.340.41 dan 3.267,96  Ha, ekspirasinya 31-12-2010

3.Perkebunan Cidolog / PT.pasir kencana ( PBS )  desa Cidolog kec.cidolog Nmr HGU.SK. 18/ HGU / BPN / 1992  seluas 181,24 Ha. Ekspirasinya 31-12 -2017

4.Cilentab PT.N.V.Baros Desa cicareuh kec.cikidang nmr HGU sk.30./ HGU / BPN / 1999.ekspirasinya 31-12- 2024 seluas 543.43 Ha

Selanjutnya  terkait dengan ijin Diversifikasi yang belum mereka kantongi , sementara peralihan jenis tanaman di  lahan tersebut sudah banyak yang  beralih pungsi,  yang bisa mengakibatkan bencana seperti banjir karena kurang nya penyerapan air di hulu.

Tumpang tindihnya hak kepemilikan adanya floating tempat HGU dimana di dalam nya  sudah tersebar surat kepemilikan hak milik ( SHM ). Selanjutnya

 lahan HGU/ HGB  yang TDK di gunakan sebagaimana tertuang dalam perjanjian konsesi lahan, dan  lahan- lahan yang tidak di perpanjang  masa HGU nya   sehingga di kategorikan kawasan dan lahan  terlantar, harus di tertibkan sesuai dengan   PP.nomor 48 Thn 2025.

Ketua Lutfi juga menegaskan  kawasan dan lahan yang sudah masuk kepada kategori kawasan dan lahan terlantar  harus dikembalikan lagi ke negara dan pemerintah harus menjalankan program kerjanya  untuk mengatur dan memperbaiki struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih adil dan merata.demi Meningkatkan kesejahteraan masyarakat,Mengurangi ketimpangan penguasaan tanah serta meningkatkan produktivitas tanah.

Dalam kesempatan tersebut kepala kantor bpn kab Sukabumi menyampaikan bahwa hal terkait dengan ijin HGU tersebut adalah kewenangan kementrian pusat kami hanya menerima pendaftaran saja ,adapun hal terkait dengan persoalan reforma agraria utamanya dalam pelaksanaan penertiban  kawasan dan lahan Tora, itu kewenangan bupati selaku ketua gugus tugas  reforma agraria dan selanjut nya bupati yang melaporkannya ke kementrian pusat .

Ketua Lutfi menyampaikan Konplik reforma agraria antara HGU dan masyarakat yang sama sama memanfaatkan tanah negara , terjadi beberapa kecamatan

Kecamatan

Caringin

Situ gunung

Selabintana

Cikidang

Sukaraja

Purabaya

Sagaraten

Jampang tengah

Warung kiara

Bantar gadung

Apa bisa persoalan reforma agraria ini bisa di selesaikan dengan baik oleh pemkab sukabumi ini akan menjadi terobosan baru guna meningkatkan perekonomian di tiap tiap wilayah  reforma agraria merupakan kebutuhan yang melekat sebagai warga negara yang ingin mengembangkan potensi kewilayahanya secara masif. Imbuhnya

Kita analogikan mereka menguasai tanah negara dan memanfaatkanya , ada yg sudah jadi pemukiman , mereka berkontribusi terhadap negara dalam membayar pajak dari sembako yang mereka beli, serta  dalam pesta demokrasi mereka memilih para pemimpin , baik presiden, gubernur bupati , dan para legislatif  daerah dan pusat, tapi pada saat mereka meminta hak sebagai warga negara para pemimpin yang mereka pilih tidak berbuat apa apa , ironis bukan , ujar lutfi,

Maka kami meminta negara hadir untuk memberi hak warga negara terutama mereka yang telah lama mengarap/memanfaatkan tanah negara sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan mereka

Kita meminta team gugus tugas tingkat pusat  agar melihat juga permasalah reforma agraria dan bisa memberikan kebijakan yang berpihak pada masyarakat

Menteri koordintor bidang perekonomian sebagai ketua gugus tugas pusat

Yang di dampingin sejumlah menteri

Menteri ATR/BPN

Menteri dalam negeri

Menteri keuangan

Menteri desa tertinggal

Menteri pertanian

Menteri transmigrasi

Menteri pemukiman dan perumahan

Lembaga BUMN

Bapenas

Agar segera bekerja sesuai amanat dalam Inpres no 8 tahun 2025

Dan melakukan koodinasi dengan pemerintah daerah dalam menentukan objek dan subjek reforma agraria

Hal ini harus segera di lakukan demi meningkatkan kesejahteraan di daerah kab sukabumi

Dalam sela kesempatan lain..ketua Lutfi Yahya menyampaikan secepatnya jwi akan melayangkan surat permohonan audieans dengan bupati sekaligus pihak BPN agar persoalan terkait dengan reforma agraria di kabupaten Sukabumi ini bisa segera di selesaikan secepatnya .

 

Reporter : U.Satriana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *